Pembina Samsat Nasional, yaitu Kemendagri, Polri dan Jasa Raharja ingin mengimplementasikan penghapusan data registrasi kendaraan bagi pemilik yang membiarkan STNK mati dua tahun.
Kebijakan itu sebenarnya bukan hal baru lantaran dasar hukumnya sudah ditetapkan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terbit pada 22 Juni 2009.
Pada Pasal 74 Ayat 2 butir b diatur penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bisa dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini artinya pemilik yang membiarkan STNK mati selama dua tahun alias tidak melakukan pembayaran biaya perpanjangan STNK, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), maka berisiko data kendaraannya dihapus.
Setelah data dihapus maka kendaraan menjadi bodong dan tidak legal digunakan di jalan umum. Risiko lebih lanjut yakni kendaraan yang sama tak bisa diregistrasi kembali sesuai Pasal 74 Ayat 3.
Direktur Utama Jasa Raharja sekaligus Pembina Samsat Nasional Rivan A Purwantono membenarkan aturan ini sudah ada sejak lama tetapi belum pernah diterapkan.
"Betul demikian," kata Direktur Utama Jasa Raharja sekaligus Pembina Samsat Nasional Rivan A Purwantono kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/7).
Sejauh ini belum ada kepastian kapan implementasi aturan itu bakal ditetapkan. Saat ini dikatakan Samsat Nasional melakukan sosialisasi agar pemilik kendaraan taat bayar pajak.
Implementasi aturan itu juga dikatakan buat meningkatkan penerimaan pajak karena diharapkan masyarakat menjadi taat membayar pajak. Selain itu dipercaya bakal menertibkan data kendaraan di Polri buat mendukung ETLE lebih akurat.
(fea/mik)