Google dan YouTube Diklaim Sudah Daftar PSE Kominfo

CNN Indonesia
Kamis, 21 Jul 2022 18:26 WIB
Google beserta sejumlah layanannya, termasuk Maps, YouTube, diklaim sudah mendaftar PSE Kominfo.
Google disebut sudah mendaftar PSE ke Kominfo. (Foto: Nyshita talluri/Wikimedia Commons)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengonfirmasi Google beserta beberapa layanannya sudah mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Kamis (21/7) atau satu hari setelah tenggat.

"Kita barusan dapet kabar, Google itu mendaftarkan empat lagi tambahan selain kemarin (Rabu, 20/7) mendaftarkan Cloud dan Ads-nya, sekarang mereka mendaftarkan YouTube, Search Engine, dan Play Store, dan Google Maps," ungkap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dalam jumpa pers daring, Kamis (21/7).

Pendaftaran PSE Kominfo telah ditutup pada Rabu (20/7). Hingga tengah malam, Google beserta platform-platformnya belum juga mendaftar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut membuat Google berisiko diblokir oleh Kominfo. Sebelumnya, perusahaan besar seperti Whatsapp, Instagram, Meta dan Facebook telah mendaftar sebelum hari penutupan.

Namun demikian, situs PSE hingga Kamis (21/7) pukul 18.07 WIB belum menampilkan Google dan platform-platformnya.

Saat dihubungi CNNIndonesia.com, representasi Google di Indonesia sendiri berulangkali menolak berkomentar soal pendaftaran PSE ini.

Semuel mengatakan saat ini sudah ada total 8.726 PSE yang terdaftar. Rinciannya, ada 8069 PSE domestik dan 207 PSE yang berbadan hukum asing.

Lebih lanjut, Semuel mengungkapkan, pihaknya sedang menyusun daftar PSE berdasarkan pengunjung (traffic) terbesar. "Kami sedang meng-compile 100 PSE berdasarkan traffic-nya. Kemudian 1000, lalu 1000 lagi," katanya.

Dari 100 pertama, Semuel mengakui nama-nama besar seperti Roblox, Paypal, Amazon, Alibaba.com, Yahoo, Bing, Steam, Epic Games, Battle Neck, Origin, Counter Striker, LinkedIn, DoTA, dan Opera belum mendaftar PSE. Menanggapi hal itu, pihaknya akan mengirim surat peringatan sebelum melakukan blokir.

"Kami memberikan waktu lima hari kerja. Kalau mereka tidak mau mendaftar maka mekanisme blokir akan berlaku," ujarnya.

Semuel juga mengatakan pihaknya siap membantu jika ada PSE yang kesulitan mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

"Kemarin kami juga membuka jika ada yang kesulitan untuk NIB dan KBLI-nya belum ada bisa mendapatkan secara manual namun harus ditindaklanjuti secara online," katanya.

Di sisi lain, Semuel juga membantah Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 yang menjadi landasan aturan PSE mengandung pasal karet. Pasal yang dimaksud adalah pasal 9 ayat 3 dan 4 karena diksi 'meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum dan pasal 14 ayat 3 yang juga memuat diksi 'meresahkan masyarakat' ditambah diksi 'mengganggu ketertiban umum'.

Menurut Semuel, sebelum masuk kategori ketertiban umum, sebuah konten harus memenuhi dua unsur. "Harus ada dua unsur, harus benar-benar merasakan dan mengganggu dan sudah ada kejadiannya," kata Semuel.

Ia mencontohkan konten pemuka sebuah agama yang menyinggung kitab suci agama lain. "Jadi tidak ada pasal karet. Kalau yang namanya mengganggu kepentingan umum, harus ada kejadiannya. Setiap pengajuan konten itu harus ada dasar hukum yang kuat dan kita melakukan profiling dan sertakan pelanggaran serta bukti-buktinya" ia mengklaim.

[Gambas:Video CNN]

(lth/lth)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER