Kominfo Bantah Bisa Intip WhatsApp dan Email Lewat PSE

CNN Indonesia
Jumat, 29 Jul 2022 15:40 WIB
Kominfo membantah bisa mengintip chat WhatsApp dan email warga lewat aturan PSE.
Ilustrasi chat WhatsApp. (Foto: istockphoto/hocus-focus)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Informatika membantah bisa mengintip percakapan di WhatsApp dan surel di Gmail melalui aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Sebelumnya, pengamat menyebut aturan PSE Kominfo memungkinkan pemerintah meminta data percakapan di aplikasi pesan maupun email pengguna.

"Kok diisukan bisa lihat, pemerintah bisa lihat email, gimana caranya? Itu ilegal, enggak mungkin," cetus Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lihat WA, email, gimana caranya? Ada end-to-end encryption. WA-nya sendiri enggak bisa lihat, gimana pemerintah," lanjut dia.

Menurut Semuel, permintaan data percakapan WhatsApp atau pun surel Gmail itu baru bisa dilakukan jika terkait dengan kasus hukum yang masuk penyidikan. Caranya, aparat menyita gawai pihak terkait, bukan dengan melakukan intersepsi.

"Kalau penyidikan sita gadget, laptopnya. Enggak bisa man in the middle," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pakar keamanan siber dari CISSReC Pratama Persadha mengungkapkan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat memungkinkan Pemerintah meminta data percakapan di aplikasi pesan singkat maupun email.

"Dengan Permenkominfo PSE ini, pemerintah bisa meminta dan melihat informasi yang dibutuhkan untuk keperluan penyelidikan, meskipun data tersebut dienkripsi," ujar dia, belum lama ini.

Sejumlah platform diketahui memiliki fitur end-to-end encyrption atau enkripsi ujung-ke-ujung yang membuat percakapan atau pesannya cuma bisa dibaca oleh pengirim dan penerima, termasuk WhatsApp. Platformnya sendiri mengklaim tak bisa mengakses itu.

(can/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER