1. Menegakkan Kedaulatan Negara
Kominfo menegaskan, aturan PSE yang dikeluarkan sejatinya adalah untuk menegakkan kedaulatan negara. Oleh karena itu, setiap PSE lingkup privat apalagi asing harus mengikuti aturan yang ada di Indonesia.
"Kalau mereka melihat Indonesia sebagai mitra bisnis yang baik, ayo, ikuti aturannya,"kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika tidak mendaftar, katanya, kementerian menilai sebagai bentuk tidak menghargai Indonesia.
"Mereka tidak menghargai kedaulatan Indonesia kalau mereka tidak mau daftar," kata Semuel.
2. Mendukung Industri Game dan Aplikasi Lokal
Kominfo juga mengatakan pemblokiran yang dilakukan adalah bentuk dukungan terhadap aplikasi dan game lokal. Masih menurut Semuel, blokir bisa menjadi kesempatan pemain lokal untuk terus berkembang.
"Kami, pemerintah, akan mendukung industri game lokal untuk berkembang," kata Semuel.
Semuel juga mengatakan, Kominfo telah menyiapkan alternatif untuk memajukan industri game lokal.
Kami mempunyai program khusus dengan game developer, kerja sama juga dengan Asosiasi Game Indonesia (AGI). Kita justru sedang mendorong, ini kan dampak sementara ya, tapi kalau itu kita sudah punya alternatifnya. Kita akan membangun industri game kita juga. Kalau mereka tidak mau menjadi bagian dari ekosistem kita, ya gak apa-apa," ujar Samuel dalam acara Konferensi Pers Perkembangan Terbaru Pendaftaran PSE Lingkup Privat, Minggu (31/7/2022) seperti dikutip dari DetikINET.
3. Bantah Bisa Akses Data Pribadi dengan Mudah
Menanggapi isu keamanan data pribadi, Kominfo membantah pihaknya bisa mengakses data pribadi di Whatsapp atau platform sejenis lewat aturan PSE.
"Kok diisukan bisa lihat, pemerintah bisa lihat email,gimana caranya?Ituilegal,enggak mungkin," kata Semuel.
"LihatWA, email, gimana caranya? Ada end-to-end encryption.WA-nya sendirienggakbisa lihat, gimana pemerintah," lanjut dia.
Menurut Semuel, permintaan data percakapan WhatsApp atau pun surel Gmail itu baru bisa dilakukan jika terkait dengan kasus hukum yang masuk penyidikan. Caranya, aparat menyita gawai pihak terkait, bukan dengan melakukan intersepsi.
"Kalau penyidikan sita gadget, laptopnya. Enggak bisa man in the middle," ujarnya.
4. Bantah Ada Pasal Karet di Permenkominfo
Semuel juga membantah adanya pasal karet yang mengancam kebebasan berpendapat di Permenkominfo No 5/2020. Semuel mengatakan, Kominfo tidak bisa sembarangan mengakses data pribadi dan menurunkan sebuah konten.
"Jadi, tidak ada niatan (melakukan pembungkaman). Kami hanya ingin menciptakan ruang digital, yang kondusif, aman dan nyaman bagi masyarakat. Tidak lebih tidak kurang, karena kami ingin menjaga kedaulatan ruang digital kita," tuturnya.
Menurut Semuel, Kominfo tak bisa sembarang menurunkan (take-down) konten tanpa adanya proses dialog. Selain itu, konten yang akan diturunkan pun harus sudah terbukti meresahkan masyarakat.
"Terkaitkonten itu sudah ada aturannya. Mereka [PSE]sudah tahujuga kok, ada dialog, penegak hukum ada akses," kata Semuel dalam konferensi pers, Selasa (19/7/2022).
"Terkait konten mengganggu ketertiban umum. Soal agama itu. Setelah kejadian kan, baru kita minta datanya." ujarnya.