Bayar Pajak Kendaraan Jakarta Naik-Turun Tergantung Uji Emisi

CNN Indonesia
Jumat, 05 Agu 2022 16:30 WIB
Pemilik kendaraan Jakarta di atas tiga tahun yang tak melakukan uji emisi atau melakukannya tapi tak lulus akan dikenakan denda yang menambah pajak kendaraan.
Pemilik kendaraan Jakarta di atas tiga tahun yang tak melakukan uji emisi atau melakukannya tapi tak lulus akan dikenakan denda yang menambah pajak kendaraan. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kendaraan di Jakarta yang berusia lebih dari tiga tahun akan ditetapkan wajib diuji emisinya. Hasil uji emisi itu nantinya akan menentukan denda yang membuat nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tambah besar atau tidak.

Berdasarkan penjelasan Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan, denda uji emisi yang dijadikan dasar pengenaan PKB ada dua, yaitu untuk yang belum uji emisi dan sudah uji emisi tapi tidak lulus.

"Jadi sebenarnya yang kena itu dua, dia belum uji atau tidak lulus. Nanti ada koefisien dari nilai pajaknya. Misalnya, 5 persen, jadi itu menambahkan nilai pajak," jelas Yogi saat dihubungi, Rabu (13/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Angka koefisien itu dikatakan Yogi belum ditentukan, kata dia saat ini masih dibahas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Hasil hitung koefisien denda itu disebut Yogi bakal ditambah ke nilai PKB kendaraan. Kemudian jumlahnya dibebani ke pemilik kendaraan dan mesti dibayar saat perpanjangan STNK.

"Itu jadi nilai pajak yang harus dia bayar, pajak terutangnya. [PKB normal ditambah denda] implementasinya begitu," jelas dia.

Kebijakan uji emisi didasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada pasal 206 Ayat 2 (a) aturan itu mengatur pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun.

Lalu ada Pasal 531 poin f ditetapkan pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah PP ini diundangkan.

PP itu diundangkan pada 2 Februari 2021 yang berarti penerapannya dilakukan pada 2 Februari 2023.

(fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER