Gugatan terhadap pembocor data Bjorka dinilai tak perlu. Selain tindakan itu otomatis dijerat oleh UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mesti dimintai tanggung jawab adalah pengelola datanya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum Digital Informasi Teknologi (LBH Digitek) mengaku akan menggugat dan menyeret Bjorka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mempertanggungjawabkan pembocoran data yang dilakukannya selama ini.
"Ndak gini juga cara mainnya om," kicau pendiri platform analisis media sosial Drone Emprit Ismail Fahmi, lewat akun Twitternya, Selasa (20/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Eropa, di Singapore, dll yang dituntut kalau ada kebocoran data ya controller dan/atau processor data. Ya lembaga swasta atau pemerintah yang mengalami kebocoran data. Hacker, tanpa digugat pun sudah melanggar UU ITE," jelas dia.
Ia mencontohkannya dengan Eropa yang memiliki regulasi perlindungan data General Data Protection Regulation (GDPR) yang bisa mendenda institusi yang mengalami kebocoran data.
"Di Eropa ada GDPR, institusi2 yang mengalami kebocoran yg didenda. Ini daftar yg pernah didenda," ujar Ismail, sambil melampirkan tangkapan layar korporasi kenda denda GDPR, mulai dari Amazon hingga Google.
"Di Indonesia, bisa nunggu RUU PDP disahkan besok (hari ini, red), yg didenda nanti institusinya," lanjut dia.
Lihat Juga : |
DPR mengaku akan mengesahkan RUU PDP menjadi UU hari ini, Selasa (20/9). Berdasarkan draf final, perundangan ini akan menerapkan denda terhadap institusi pengelola atau pemroses data yang mengalami kebocoran data.
Selain itu, bakal ada sanksi pidana berupa denda kepada pengakses dan pembocor data pribadi secara ilegal, dengan nilai hingga Rp5 miliar.
Dikutip dari detikInet, LBH Digitek tengah mempersiapkan gugatan secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Bjorka karena telah melakukan penyebaran tanpa ijin dan/atau kebocoran data pribadi para pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia.
"Ya benar, rencananya kami akan menurunkan tim terbaik yang telah mempunyai pengalaman atau rekam jejak digital melawan Facebook.inc Amerika dalam skandal kebocoran data pribadi dunia oleh Cambridge Analytica dari Inggris di tahun 2018 lalu," klaim Sekjen LBH Digitek Jemy Tommy, Senin (19/9).
Ia berharap hacker Bjorka tidak mangkir dipanggil pengadilan dan bisa menggunakan haknya untuk membela diri di meja hijau yang dilakukan secara online.
"Kami tidak akan gentar, walau sistem online pengadilan bisa saja diretas oleh Bjorka," lanjut Jemy.
Lebih lanjut gugatan terhadap Bjorka ini sebagai bentuk pengimplementasian Pasal 28 G ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Pihaknya mengaku ingin membantu melindungi masyarakat yang dizalimi atas kebocoran data pribadinya tanpa bisa berbuat apa-apa.
"Kami siap melawan sesiapapun yang berusaha untuk mengganggu kedaulatan digital yang jadi nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai bentuk peran serta masyarakat melalui LBH Digitek," sambung Wenny Juliani, Wakil Direktur Litigasi LBH Digitek.
LBH Digitek pun telah membuka pengaduan masyarakat yang merasa data pribadi telekomunikasinya telah dibocorkan melalui situs resmi miliknya.