Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengklaim sudah menjatuhkan sanksi dan atau rekomendasi bagi sembilan badan publik serta 24 perusahaan swasta.
"Sejak tahun 2019 pemerintah telah menangani 67 laporan pelanggaran-pelanggaran perlindungan data pribadi," ujar dia, saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden Jokowi di rapat paripurna DPR RI ke-5 masa persidangan tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9).
"Dari 33 laporan yang telah selesai dan diberikan sanksi dan atau rekomendasi terdapat 9 pengendali data pribadi di sektor publik dan 24 pengendali data pribadi dari sektor privat atau sektor swasta," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Meski demikian, Johnny tidak memaparkan sektor publik (lembaga negara dan BUMN) dan perusahaan apa saja yang telah diberikan sanksi atau rekomendasi terkait pelanggaran data pribadi ini.
Dari 67 laporan pelanggaran data pribadi, Johny menyampaikan ada 41 laporan penyelenggara sistem elektronik (PSE) swasta nasional dan global serta 26 laporan dari lingkup publik publik.
Selain itu, 19 laporan di antaranta dinyatakan bukan pelanggaran data pribadi, 15 laporan masih dalam proses penelusuran, dan 33 laporan telah selesai.
Pemerintah resmi mengesahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) resmi pada rapat paripurna DPR RI ke-5 masa persidangan tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9).
Kehadiran undang-undang baru ini memberikan angin segar bagi ruang digital tanah air, terlebih di tengah maraknya kasus kebocoran data belakangan ini.
Meski demikian, Johnny menyebut kehadiran UU PDP bukanlah senjata satu-satunya dan langkah akhir dari upaya perlindungan data pribadi di Indonesia.
"Pemerintah menyadari betul bahwa ini bukanlah langkah akhir bukanlah senjata satu-satunya melainkan langkah awal dari pekerjaan panjang untuk mewujudkan cita-cita kita bersama dalam perlindungan data pribadi," ujarnya.
Kemudian Johnny juga mengatakan pemerintah berkomitmen untuk melakukan penguatan strategis untuk meningkatkan perlindungan data di tanah air.
"Ke depannya pemerintah berkomitmen menjalankan langkah penguatan strategis di semua lini baik dalam bidang penyusunan regulasi dan kebijakan perlindungan data pribadi pengawasan kepatuhan hukum yang efektif," tuturnya.
Lebih lanjut, dengan adanya UU PDP Johnny mengingatkan seluruh pengendali data pribadi baik publik maupun swasta untuk meningkatkan sistem keamanan firewall dan mematuhi tanggung jawab serta menjaga data pribadi yang dikelolanya, baik yang bersifat umum maupun yang bersifat spesifik sebagai kepatuhan mutlak perlindungan data pribadi.
(lom/cfd/arh)