Inggris Ancam Denda TikTok Rp442,5 M usai Kasus Data Anak, RI Bisa?
Pemerintah Inggris mengaku bisa menjatuhkan denda hingga US$29 juta setara Rp442,5 miliar kepada TikTok setelah temuan pelanggaran privasi anak-anak.
Potensi denda sebesar itu menyusul penyelidikan oleh regulator perlindungan data dan privasi Inggris pada Mei 2018 hingga Juli 2020. Bahwa, TikTok melanggar hukum Inggris dengan memproses data anak-anak di bawah 13 tahun tanpa persetujuan orang tua.
Dalam dokumen hukum yang memberi tahu TikTok tentang kemungkinan denda, Kantor Komisaris Informasi Inggris (ICO) juga menilai TikTok telah memproses kategori data sensitif "tanpa dasar hukum".
TikTok juga dituding gagal memberikan informasi kepada penggunanya secara transparan.
"Kita semua ingin anak-anak dapat belajar dan mengalami dunia digital, tetapi dengan perlindungan privasi data yang tepat," kata Komisaris Informasi John Edwards dalam sebuah pernyataan, dikutip dari CNN.
Perusahaan yang menyediakan layanan digital, kata John, memiliki kewajiban hukum untuk menerapkan perlindungan tersebut. Namun, lanjutnya, "pandangan sementara kami adalah bahwa TikTok tidak memenuhi persyaratan itu."
Di lain pihak, TikTok menghormati peran ICO untuk menjaga privasi di negara yang berlambang bendera Union Jack itu.
"Meskipun kami menghormati peran ICO dalam menjaga privasi di Inggris, kami tidak setuju dengan pandangan awal yang diungkapkan dan berniat untuk secara resmi menanggapi ICO pada waktunya," tuturnya.
ICO tidak menyebutkan jenis data sensitif mana yang dianggap salah ditangani oleh TikTok berdasarkan undang-undang Inggris. Namun secara umum negara tersebut menempatkan kewajiban yang tinggi pada pada perlindungan data pengguna.
Dikutip dari Reuters, dalam aturan tersebut tertulis juga pengelolaan data yang mengungkapkan asal ras atau etnis seseorang, pendapat politik, keyakinan agama, status kesehatan, orientasi seksual, dan masih banyak lagi.
Sebelumnya, TikTok juga bermasalah di AS akibat kasus dugaan menguping pengguna di Amerika Serikat yang dikaitkan dengan kasus dugaan mata-mata.
Senada dengan Inggris, RI saat ini sudah memiliki aturan privasi data anak di UU Pelindungan Data Pribadi yang masih menunggu pengesahan.
UU PDP menyebutkan bahwa Pemrosesan Data Pribadi anak diselenggarakan secara khusus (Pasal 25 (1)). Pemrosesannya pun wajib mendapat persetujuan dari orang tua anak dan/atau wali anak (Pasal 25 (2)).
Pihak yang melanggar, termasuk korporasi, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi, penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi, hingga denda administratif.
Berapa besar dendanya? "Paling tinggi 2 persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran". (Pasal 57 UU PDP)
(can/arh)