Polisi Siapkan BPKB Elektronik Tahun Ini, Pakai Teknologi Chip

CNN Indonesia
Selasa, 27 Sep 2022 07:20 WIB
Korlantas Polri sedang mengembangkan BPKB dalam bentuk elektronik dengan teknologi chip.
Korlantas Polri sedang mewacanakan pengubahan bentuk BPKB menjadi elektronik. Foto: CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia --

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan bentuk elektronik sedang dikembangkan Korlantas Polri. Ada dua alasan yang membuat Polri mengubah bentuk BPKB.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan BPKB elektronik lebih simpel dan mudah. BPKB elektronik juga dikatakan terintegrasi data terpusat Korlantas Polri.

Yusri juga mengungkap BPKB elektronik memiliki chip yang berisi data tentang riwayat kendaraan. Kata dia pembaruan ini akan memudahkan pengurusan kendaraan karena jadi lebih cepat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BPKB baru kita akan upayakan untuk tahun ini, memang kita gunakan ada teknologi chip di situ untuk bisa tahu, di dalamnya ada history kendaraan dan semua. BPKB nanti akan memudahkan masyarakat, misalnya BPKB mutasi kendaraan itu tidak lagi selamanya 1-2 bulan, cukup satu hari saja sudah bisa cepat dengan harga PNBP", jelas Yusri di disitat dari situs Korlantas Polri, Senin (26/9).

BPKB saat ini berbentuk fisik berupa kertas dalam kemasan buku. Di dalamnya, terdapat berbagai data seperti nama dan alamat serta identitas kendaraan termasuk pelat nomor, merek dan model kendaraan, serta nomor rangka.

Selain itu di BKPB juga terdapat data registrasi pertama semacam nomor faktur dan nama produsen atau pengimpor.

Selain soal BPKB, Yusri juga menyinggung soal Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan. Menurutnya, aturan itu sudah lama ada namun belum diterapkan sampai saat ini.

Dalam pasal tersebut, ada dua syarat penghapusan data kendaraan. Pertama atas permintaan pemilik. Kedua, pertimbangan pejabat registrasi kendaraan alias polisi.

Yusri menjelaskan data kendaraan bisa dihapus oleh petugas jika masa berlaku lima tahun STNK telah habis dan dibiarkan begitu selama dua tahun. Ini artinya pemilik tidak membayar pajak-pajak selama periode itu.

Berdasarkan aturan, data kendaraan yang sudah dihapus tak bisa diregistrasikan kembali.

"Nah jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi? Sudah tidak bisa ya, kendaraannya silahkan saja disimpan," kata Yusri.

[Gambas:Video CNN]

(lth/lth)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER