Pemilik kendaraan yang telat bayar pajak kendaraan tahunan bisa ditilang polisi. Alasan utamanya karena jika belum bayar pajak maka kolom pengesahan pembayaran di STNK belum ada stempelnya sehingga dianggap tidak sah.
Pada pojok kanan STNK terdapat empat kolom pengesahan di area 'Pengesahan' atau 'Validation'.
Bila pemilik sudah melakukan pembayaran pajak kendaraan pada tahun pertama maka petugas di Samsat akan menorehkan paraf dan stempel di kolom 1. Kemudian pada pembayaran kedua pengesahan dilakukan di kolom dua dan seterusnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Aan Suhanan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/10), menjelaskan dasar hukum pengesahan STNK adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan turunannya.
"STNK sendiri sesuai dengan Pasal 70 berlaku 5 tahun dan setiap tahun harus dimintakan pengesahan. Ini poin penting ya, jadi setiap tahun harus dimintakan pengesahan dalam penjelasan undang-undang tersebut," kata Aan, diberitakan Antara.
Kendaraan yang pajak tahunannya belum dibayar tidak memiliki tanda-tanda kasat mata selain pada STNK. Ini sebabnya untuk memastikan petugas perlu menghentikan Anda saat sedang berkendara lalu memeriksa STNK, seperti saat razia.
Polisi di jalanan dapat menilang pengemudi kendaraan yang STNK-nya tidak sah karena belum bayar pajak tahunan. Perlu dipahami penilangan ini dapat dilakukan bukan karena menunggak pajak, tetapi STNK tidak sah.
Dasar hukum penilangan adalah UU 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat 1 dan Pasal 70 Ayat 2.
Aan mengatakan sempat ada pengendara yang menggugat lalu melakukan praperadilan untuk menguji tindakan penilangan karena belum bayar pajak sehingga STNK tidak sah. Kata Aan pengadilan menolak gugatan itu.
Menolak secara keseluruhan ya gugatan yang diajukan oleh penggugat. Artinya tindakan penilangan terhadap pelanggaran STNK itu sah dilakukan oleh kepolisian," ujar dia.
![]() |