Melawan Lupa, Suntik Mati TV Analog Sudah Diingatkan Sejak era SBY

CNN Indonesia
Senin, 07 Nov 2022 10:45 WIB
Pemadaman siaran TV analog sudah dimulai sejak Menkominfo dijabat Sofyan Djalil, dilanjutkan oleh Tifatul Sembiring, Rudiantara, hingga Johnny Plate.
Serah terima penjabat Menkominfo dari Rudiantara ke Johnny Plate, 2019. (Foto: CNN Indonesia/Daniela Dinda)

Momentum ASO mulai mendapat angin usai peralihan kursi Menkominfo ke kader Partai NasDem Johnny G Plate. Hal itu terutama dipicu oleh pengesahan UU Cipta Kerja pada 2020 yang menetapkan tenggat pemadaman siaran analog dua tahun usai UU disahkan.

Peraturan turunannya, yakni PP nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Permenkominfo No. 11 Tahun 2021, mewajibkan televisi beralih dari analog ke digital paling lambat 2 November 2022.

Namun demikian, pelaksanaannya tetap dihiasi maju-mundur dan setengah-setengah. Lima tahapan ASO yang rencananya digelar pada 17 Agustus 2021 batal dengan dalih pandemi Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kominfo kemudian memundurkannya ke 2022 menjadi tiga tahap ASO. Tahap pertama digelar pada 30 April. Sayangnya, cuma delapan kabupaten/kota yang menjadi peserta tahap pertama dari 166 kabupaten/kota yang mulanya dijadwalkan.

Demikian pula pada tenggat ASO Jabodetabek 5 Oktober 2022. Kominfo memundurkannya di detik akhir usai dilobi oleh Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) yang dimotori MNC Group.

Pada tenggat akhir 2 November, Kominfo mengungkapkan ada 232 dari 514 kabupaten/kota yang jadi peserta ASO, termasuk Jabodetabek. Masih ratusan yang memiliki siaran analog, termasuk kota-kota besar seperti Surabaya dan Makassar.

Di luar daerah yang memang belum menerapkan ASO, siaran analog sempat tetap beredar usai tenggat Rabu (2/11) pukul 24.00 WIB.

"Tidak semua yang di sebelah kanan mati, di sebelah kiri hidup. Di kanan analog, kiri digital. Yang di sebelah kanan ada yang belum mati saya berharap kerjasamanya," ujar Plate di acara Countdown ASO di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat.


"Saya minta kerjasamanya terhadap pejabat yang berwenang termasuk tim yang berwenang untuk berdiskusi dan pendekatan dan menyelesaikannya dengan baik, karena ini demi industri televisi nasional dan layanan masyarakat," imbuhnya.

Pihak yang berkukuh siaran digital masih yang itu-itu juga, terutama MNC Group, yang kini bersiap mengajukan tuntutan eprdata/pidana soal ASO.

Tifatul Sembiring pun mengatakan pemerintah berhak mencabut izin lembaga penyiaran swasta (LPS) yang enggan mengikuti ASO.

"Untuk sanksi, ditutup saja izin (penyiaran) analog (LPS) itu. Pemerintah berhak menutup karena ada peraturan, ada dasarnya juga di undang-undang," cetus dia.

"Dari sisi hukum juga perlu tegas. Law follows the technology, lagi pula teknologi digital ini sudah lama ada," tandas Tifatul.

(tim/arh)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER