Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka suara terkait kasus penyadapan yang dilakukan TikTok di Amerika Serikat (AS) terhadap beberapa jurnalis AS.
Baru-baru ini, empat karyawan TikTok disebut mengakses data pribadi jurnalis AS usai menemukan celah keamanan platform. Dua karyawan berada di AS dan dua lainnya di China, tempat asal induk TikTok, ByteDance.
ByteDance sendiri mengaku telah memecat empat karyawan yang mengakses sejumlah data akun pengguna di Amerika Serikat, termasuk jurnalis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari Endgadget, perusahaan tersebut sudah menetapkan para pegawai ini bertanggung jawab terkait aksi pemantauan perilaku pengguna dengan mengakses alamat IP dan data lain yang ditautkan ke akun TikTok seorang reporter dari BuzzFeed dan Cristina Criddle dari Financial Times.
Menanggapi isu tersebut, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik kominfo Usman Kansong menyebut pihaknya melakukan pengawasan ke TikTok, tetapi pengawasan tersebut sebatas di lingkup konten yang ada di platform tersebut.
"Sejauh yang menjadi tugas dan fungsi Kementerian Kominfo, kita melakukan pengawasan konten yang terdapat dalam platform digital, termasuk TikTok," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (23/12).
Menurut Usman, pengawasan yang dilakukan pihaknya belum menemukan hal seperti yang terjadi di AS.
"Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut, Kominfo belum menemukan hal seperti yang terjadi di AS. Namun, bila menemukan hal mencurigakan, Kominfo tentu akan berkoordinasi dengan aparat terkait," tuturnya.
Sebagai catatan, Kominfo hanya melakukan pengawasan dari segi konten. Sedangkan pengawasan data pribadi akan dilakukan oleh lembaga pengawas perlindungan data pribadi yang saat ini tengah disusun.
"Kita sedang menyusun Perpres untuk lembaga pengawas perlindungan data pribadi," terang Usman.
Pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi (PDP) merupakan tercantum di Undang-undang PDP (Pasal 58 ayat (2)). Pembentukannya diserahkan kepada Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden (Pasal 58 Ayat (3) dan (4)).
Kewenangannya luas, mencakup perumusan kebijakan, penyelenggaraan, penegakan hukum administratif PDP, hingga penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Desakan pembentukan lembaga PDP antara lain disuarakan Anggota Komisi I DPR, Sukamta. Ia meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) untuk segera membentuk lembaga PDP agar tidak repot mengurus masalah teknis terkait kebocoran data.
"Ini persoalan kan sebetulnya teknis banget, menurut saya ini penting mendesak untuk segera pembentukan lembaga pengawas sesuai amanat Undang-undang itu," ujar Rapat Kerja di DPR, Jakarta, Rabu (23/11).
(lom/lth)