Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengungkapkan telah menangani 1.321 hoaks politik jelang Pemilu 2024.
"Hingga 4 Januari 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan penanganan terhadap 1.321 hoaks politik. Upaya hoax debunking tersebut akan dilakukan bersama pemangku kepentingan terkait," kata Plate.
Hal tersebut dikatakannya dalam jumpa pers soal Nota Kesepahaman (MoU) dengan Polri tentang pengamanan ruang siber jelang Pemilu 2024 di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (4/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, Plate tak merinci media sosial mana yang menjadi sarang hoaks politik. "Saya tidak punya datanya karena ini diambi dari cyber patrol," kata Plate.
Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu menambahkan, Kominfo memiliki "surveillance system, cyber drone yang berpatroli 7 kali 24 jam non-stop mengawasi ruang digital," untuk mengawasi perkembangan hoaks dan ujaran kebencian (hate speech) atau tindakan terlarang di ruang digital.
Menurut Plate, sistem tersebut bisa membaca data numerikal atau alfabet sehingga Kominfo dapat memantau semua perkembangan hal-hal tersebut.
Kendati demikian, Plate mengungkapkan, Kominfo akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penerapan sanksi di ruang fisik.
"Kominfo bukan penegak hukum sehingga akan berkoordinasi dengan aparat dalam hal ini Bareskrim Polri," kata dia.
Sebelumnya, Kominfo telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Polri soal sinergi tugas dan fungsi di bidang komunikasi dan informatika pada 3 Oktober lalu.
Ada enam poin yang terdapat dalam MoU tersebut. Salah satunya adalah soal pertukaran data antara Kominfo dan Polri.
"Kominfo dan Polri sepakat untuk saling melakukan pertukaran data dan/atau informasi untuk mendukung fungsi masing-masing instansi," kata Plate.
Selain pertukaran data, Kominfo dan Polri juga dapat saling memanfaatkan akses internet, sistem, peralatan, dan laboratorium forensik.
"Kominfo dan Polri bersepakat saling bekerjasama dalam melakukan pencegahan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang," kata Plate.
Di sisi lain, Kominfo telah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) untuk mengawal proses Pemilu di ruang digital.
Satgasus itu dibentuk setelah Kominfo mengadakan rapat pada Oktober lalu dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian PAN-RB, Kementerian Agama, Kemendikbudristek, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Ditanya mengenai kelanjutan Satgasus tersebut, Plate mengklaim "Satgasus itu sudah bekerja. Tidak perlu rame-rame diomongkan,"
Plate juga menyebut telah bekerjasama dengan BSSN untuk menangani kasus kebocoran data yang mungkin terjadi jelang Pemilu 2024. "Karena yang terkait pengamanan serangan siber menjadi domain BSSN," kata dia.