Dirut BAKTI Jadi Tersangka Korupsi, Kominfo Hormati Proses Hukum
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku menghormati proses hukum dalam kasus korupsi yang menyeret Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BLU BAKTI) Anang Achmad Latif.
"Kementerian Kominfo menghormati dan bersikap kooperatif atas proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di BLU BAKTI," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong, Kamis (5/1) dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) oleh BAKTI, badan yang berada di bawah naungan Kementerian Kominfo, Rabu (4/1).
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia GMS, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 YS.
Kasus yang menjerat tersangka bermula dari pembangunan menara BTS oleh BAKTI di 4.200 titik di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Dalam pelaksanaan perencanaan dan lelang, tersangka melakukan rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat.
"Sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan yang harus dibayar oleh negara," kata Direktur Penindakan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi pada Rabu (4/1).
AAL dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur supaya menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat dan kompetitif untuk mendapatkan harga penawaran.
GMS, menurut Jampidsus Kejaksaan Agung, secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama supaya menguntungkan vendor, konsorsium dan perusahaan yang bersangkutan yang bertindak sebagai pemasok (supplier) salah satu perangkat.
Sementara YS, dia menggunakan Lembaga Hudev UI untuk membuat kajian teknis untuk mengakomodasi kepentingan tersangka AAL.
Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 4 Januari, setelah ditetapkan sebagai tersangka, sampai 23 Januari. AAL dan YS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara GMS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
BAKTI sendiri bertugas salah satunya untuk membangun infrastruktur telekomunikasi di wilayah 3T, Kementerian Kominfo mengatakan akan tetap berjalan.
"BLU BAKTI akan terus menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk mewujudkan agenda percepatan transformasi digital dengan tetap menaati proses hukum yang sedang berjalan," tandas Usman.
(antara/arh)