Kenali Anang Latif, Dirut BAKTI Kominfo yang Jadi Tersangka Kasus BTS

CNN Indonesia
Kamis, 05 Jan 2023 12:15 WIB
Siapa Anang Latif, Dirut BAKTI Kominfo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek BTS? Simak riwayatnya di sini.
Anang Latif, Dirut BAKTI Kominfo, jadi tersangka kasus korupsi proyek BTS. (Arsip Kejaksaan Agung)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anang Achmad Latif, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) yang jadi tersangka kasus korupsi, punya jejak panjang dalam karier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) oleh BAKTI, badan yang berada di bawah naungan Kominfo, Rabu (4/1).

Salah satu tersangka adalah Anang Latif. Dalam kasus ini, dia disebut sengaja mengeluarkan peraturan yang bisa menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat dan kompetitif untuk mendapatkan harga penawaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari situs Kominfo, Anang Latif merupakan pria kelahiran Bandung yang menjabat sebagai Direktur Utama BAKTI sejak Juni 2016 ketika BAKTI masih bernama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI).

Anang mulai menapaki dunia telekomunikasi sejak mengenyam pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB) bidang Teknik Telekomunikasi (1990-1994) selepas lulus dari SMAN 3 Bandung.

Ayah tiga putri dan satu putra ini kemudian melanjutkan pendidikannya di bidang Operational Telecommunications di Convetry University - The United Kingdom (1997-1998).

Sebelum berkiprah di BAKTI, Anang telah mengabdikan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama lebih dari 20 tahun di bidang Telekomunikasi dan Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Sepanjang kiprahnya di BAKTI, Anang menangani berbagai Proyek Strategis Nasional, seperti Palapa Ring (proyek penggelaran kabel fiber optik sepanjang 12.000 kilometer), Proyek Satelit Multifungsi.

Selain itu, penyediaan akses internet untuk sekolah, puskesmas, balai desa, dan lokasi lainnya yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, serta penyediaan BTS di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) yang kini membuatnya menjadi tersangka.

Selain menjabat Dirut BAKTI, Anang juga diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Tim Taskforce Implementasi Digital TV antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura (2009-2011), serta tergabung sebagai member ASEAN Digital Broadcasting sejak 2009 hingga sekarang.

Kasus BTS

Selain Anang, dua tersangka lain dalam kasus BTS BAKTI adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia GMS, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 YS.

Kasus yang menjerat para tersangka ini bermula dari pembangunan menara BTS oleh BAKTI di 4.200 titik di wilayah 3T. Dalam pelaksanaan perencanaan dan lelang, tersangka melakukan rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat.

"Sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan yang harus dibayar oleh negara," kata Direktur Penindakan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi pada Rabu (4/1).

Lebih lanjut, Kominfo yang menaungi BAKTI mengaku menghormati proses hukum dalam kasus korupsi yang menyeret Direktur Utama badan tersebut

"Kementerian Kominfo menghormati dan bersikap kooperatif atas proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di BLU BAKTI," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong, Kamis (5/1), seperti dikutip dari Antara.

(lom/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER