Melansir Vox, undang-undang di AS memang membolehkan pihak investigator meminta data-data digital seseorang untuk investigasi. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Privasi dan Komunikasi Elektronik (The Electronic Communications Privacy Act, ECPA).
Dalam undang-undang tersebut, pihak investigator haruslah memiliki surat pemanggilan paksa (subpoena), surat perintah permintaan data, dan perintah pengadilan agar bisa memperoleh data orang yang dicurigai.
Surat-surat itu dibutuhkan agar perusahaan dapat memberikan data pribadi pelanggannya secara sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ada beberapa pengecualian yakni jika seseorang berada dalam bahaya atau ada kejahatan yang tengah berlangsung. Maka, surat-surat tersebut tidaklah dibutuhkan.
Di Indonesia, peraturan serupa tertuang dalam beberapa pasal di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Pada pasal 12 tentang Kewajiban Penyelenggara Komputasi Awan ayat ketiga berbunyi
"Penyelenggara Komputasi Awan wajib memberikan Informasi Elektronik dan/atau Data Elektronik mengenai pengguna layanan Penyelenggara Komputasi Awan yang dikuasainya untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum,"
Selanjutnya pada pasal 21 ayat 2 berbunyi:
"PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Aparat Penegak Hukum dalam rangka penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan,"
Kemudian pasal 39 ayat 1, 2, dan 3 yang berbunyi
"PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Sistem Elektronik yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat," (ayat 1)
"Permintaan akses terhadap Sistem Elektronik oleh Aparat Penegak Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan: a. dasar kewenangan Aparat Penegak Hukum; b. maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan;
c. deskripsi secara spesifik Sistem Elektronik yang diminta; d. tindak pidana yang sedang disidik, dituntut, atau disidangkan; e. Aparat Penegak Hukum yang akan mengakses Sistem Elektronik yang diminta; -35- f. surat penetapan dari ketua pengadilan negeri dalam wilayah mana Institusi Penegak Hukum tersebut memiliki kewenangan," (ayat 2)
"Aparat Penegak Hukum dapat meminta bantuan teknis atau bantuan lain yang diperlukan kepada PSE Lingkup Privat dalam penggunaan akses terhadap Sistem Elektronik," (ayat 3).
(lth/arh)