Mahfud Ungkap Alasan Proyek BTS Bakti Mesti Lanjut meski Ada Korupsi
Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri Komunikasi dan Informatika Mahfud MD menyebut proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tetap dilanjutkan. Apa alasannya?
Usai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/5), Mahfud MD mengaku mendapat arahan untuk melanjutkan proyek tersebut usai Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
"Arahan Presiden, 'Jangan diputus itu. Usahakan itu jalan, usahakan semua kembali uangnya yang sekarang masih gelap ada di mana-mana itu'," kata dia, menirukan pesan Jokowi, di Jakarta, Senin (22/5).
Mahfud mengungkapkan "proyek BTS yang sudah direncanakan sudah lama dan itu penting bagi rakyat Indonesia dan harus diteruskan."
Ditemui terpisah di kantor Kominfo, Jakarta, Mahfud kembali mengungkap pentingnya proyek itu, terutama bagi warga di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).
"Sekarang masih diusahakan untuk dilanjutkan karena itu proyek multiyears yang sudah berlangsung 14 tahun dan kalau tidak diteruskan ya rugi," ujar Mahfud, di kantor Kominfo, Senin (22/5).
"Proyek itu akan jalan sebagai bagian dari strategi kebijakan nasional kita di bidang komunikasi dan informasi dengan teknologi yang canggih dan mutakhir," imbuh dia.
Mahfud, yang juga menjabat Menko Polhukam itu, meminta untuk memisahkan pelaksanaan proyek dengan kasus hukum.
"Bedakan juga dengan kasus hukumnya, kasus hukum akan terus di dijalankan sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," tuturnya.
"Dan saya membuka diri sudah menghubungi Kejaksaan Agung silakan aja kalau perlu informasi apa, memeriksa apa dan siapa dari kominfo dipersilahkan agar kasus itu menjadi selesai," kata Mahfud.
Pada pekan lalu, kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo menetapkan tersangka baru, yakni Johnny G. Plate. Jokowi pun mencopot politikus Partai NasDem itu dan mengangkat Mahfud sebagai Plt.
Melansir situs resmi Kominfo, pembangunan menara BTS merupakan bagian dari proyek penyediaan layanan 4G di 7.904 desa yang masuk kategori 3T.
Dalam proyek tersebut, BAKTI Kominfo menerapkan sistem kerja sama operasi (KSO) bersama perusahaan operator seluler yang memiliki lisensi di Indonesia.
Mahfud menjelaskan dalam pelaksanaannya pemerintah telah mengeluarkan dana sekitar Rp10 triliun. Namun, cuma sekitar Rp2 T yang digunakan. Sisanya, berdasarkan pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan kerugian negara.
"Jadi keluar dana 10 koma sekian T seharusnya selesai itu bulan Desember tahun 2021 diperpanjang sampai Maret sesudah itu lapor, ternyata yang riil digunakan itu dari barang yang ada 2,1 T kira-kira," terang Mahfud.
"Jadi yang [Rp]8 koma sekian T itulah yang sekarang menjadi basis pemeriksaan secara hukum oleh Kejaksaan Agung," imbuhnya.
(lom/arh)