Aturan yang Dini maksud adalah Pasal 44 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi tersebut mengamanatkan pemerintah daerah menutup TPA yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama lima tahun sejak UU tersebut berlaku.
Ia mengatakan salah satu cara untuk tidak lagi menggunakan sistem open dumping adalah dengan melapisi sampah-sampah tersebut dengan lapisan tanah.
Menurut Dini dengan lapisan penutup tanah seharusnya rentetan kebakaran itu tidak akan terjadi secara masif. Ia menganalogikan sistem pembuangan tertutup akan membuat TPA seperti kue lapis, karena setiap ada sampah yang dibuang akan dilapisi tanah di bagian atasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi gambarannya simpel. Kalau ada penutup tanah, seminggu sekali minimal ditutup. Misal kebakaran di bagian yang paling atas karena kebuka, ya okelah, tapi terus kalau ketemu lapisan tanah, itu kan kaya kue lapis ya, kalo penuh tutup tanah, besoknya diisi lagi sampah baru, ditutup lagi pakai tanah. Kan jadi kayak kue lapis ya. Kalau kebakaran paling atas karena terbuka, mestinya begitu api kena lapisan tanah dia mati, jadi engak tembus lapisan bawahnya," jelas Dini.
"Sekarang kenyataannya api enggak mati-mati, karena memang enggak ada lapisan tanah, enggak pernah ditutup tanah, saya enggak tahu ya pernah atau tidak, akhirnya ya udah sampai material habis dia mati sendiri. apalagi ada gas metan, itu kan jadi bahan bakar," ujar dia.
Ia pun heran mengapa cuaca hingga puntung rokok dijadikan kambing hitam atas kebakaran yang melanda sejumlah TPA di Pulau Jawa.
"Betul sih, memang iya ada pemantiknya. Tapi, sebenarnya meski enggak ada pemantik, kalau misal ada sampah beling di paling atas nih, misal kena pantulan Matahari, kan kaya kaca pembesar gitu kan, kan keluar api. Jadi enggak perlu pemantik puntung rokok yang masih menyala dan sebagainya pun sebetulnya bisa [menyebabkan kebakaran], tapi pertanyaannya kenapa terbuka, enggak ditutup sama tanah?" ujar dia.
Dini menyampaikan untuk 'menyembuhkan' gejala kebakaran di TPA-TPA ini butuh langkah serius dari pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait. Namun, yang paling minimal adalah menyetop operasional pembuangan sampah dengan sistem terbuka atau open dumping.
"Banyak banget yang harus dibenahi, pertama minimal pembuangan terbuka itu disetop. Ini kan harusnya udah jadi pemrosesan akhir, tapi enggak ada pemrosesan apa-apa, enggak ada penutupan tanah, pengelolaan gas, minimal itu dulu [dibenahi]," kata Dini.
Di sisi lain, akar masalah sampah juga perlu dibenahi. Pasalnya, saat ini, semua jenis sampah dibawa ke TPA.
Padahal, menurut UU Sampah, tidak semua sampah harus ke TPA, karena ada yang harus didaur ulang, seperti dijadikan kompos, pakan ternak, hingga menjadi bahan bakar alternatif.
"Karena memang beban ke TPA berat sekali dan harus dikurangi. Secara umum begitu ya. TPA harus disembuhkan, jadi tempat pemrosesan, kemudian jangka panjang dibenahi juga," tandasnya.