Data PPATK juga mengungkap total dana taruhan judi online masyarakat RI pada periode itu sudah ngeri, melampaui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat 2023 yang mencapai Rp34,39 triliun.
"Total partisipasi pertaruhan masyarakat yang dapat diidentifikasi selama periode 2017 2022 mencapai lebih dari Rp52 T," menurut keterangan tertulis itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lembaga itu mengungkap aktivitas transaksi judi online itu meningkat setiap tahunnya.
"Partisipasi masyarakat dalam kegiatan perjudian online sangat besar di mana diketahui terdapat jutaan masyarakat yang terlibat dalam permainan judi online," menurut keterangan tersebut.
Totalnya, PPATK mendeteksi 2.761.828 pihak mengikuti permainan judi online. Sebanyak 2.190.447 di antaranya adalah yang melakukan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil di bawah Rp100 ribu.
Siapa mereka? PPATK menyebut para pihak ini terdeteksi sebagai "golongan warga berpenghasilan rendah dengan profil sebagai pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta, dan lain-lain."
PPATK tak mengungkap batasan penghasilan rendah para pemain judi online ini.
(tim/arh)