Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapat sorotan tajam dari warganet dalam beberapa waktu terakhir. Pasalnya, banyak kasus yang dianggap merugikan masyarakat belakangan viral di media sosial.
Sampai awal Mei ini setidaknya ada enam kasus viral yang berkaitan dengan Bea Cukai. Mulai dari alat bantu belajar SLB tunanetra yang tertahan selama dua tahun hingga dugaan sewa jasa influencer.
Namun demikian, di tengah ramainya kasus viral, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kerja Bea Cukai merupakan tugas negara yang rumit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Instansi Bea Cukai harus melakukan banyak peraturan-peraturan yang merupakan dari aturan berbagai kementerian/lembaga (K/L)," kata Ani dalam akun Instagram pribadinya @smindrawati, Minggu (28/4).
Oleh karena itu, Sri Mulyani meminta pihak Bea Cukai harus mampu berkomunikasi secara baik dengan masyarakat. Ia meminta anak buahnya agar bisa mengedukasi dan menjelaskan kepada warga Indonesia soal betapa rumitnya kerja mereka.
Sebab ia merinci setidaknya ada 4 tugas utama DJBC Kementerian Keuangan yang harus dilaksanakan. Pertama, Bea Cukai sebagai revenue collector dari bea masuk atau pajak.
Kedua Bea Cukai adalah fasilitator perdagangan. Ketiga, DJBC harus menjadi industrial assistance atau mendukung industri dalam negeri. Dan keempat, DJBC memiliki tugas sebagai community protector alias menjaga masyarakat.
Berikut daftar kasus viral Bea Cukai selama beberapa waktu terakhir:
Isu sewa buzzer
Pada awal Mei, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) diterpa isu soal penyewaan jasa konten kreator atau influencer di media sosial yang diungkapkan oleh konten kreator Bima lewat akun TikToknya @awbimax.
Bima mengunggah tangkapan layar tawaran dari sebuah agensi untuk bekerjasama dengan Bea Cukai. Tawaran itu disebut bukan sebagai buzzer, tapi pandangan influencer terkait pengalaman mereka dengan Bea Cukai.
Namun hal tersebut dibantah oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto yang mengatakan pihaknya tidak pernah ada tawaran kerja sama dengan Bima.
Nirwala mengakui memang benar pihaknya pernah bekerja sama dengan beberapa influencer lain terkait layanan kepabeanan dan cukai, namun bukan sebagai buzzer.
Kerja sama dengan influencer ini bertujuan untuk memaksimalkan jangkauan publisitas dan menyederhanakan informasi agar dapat lebih mudah dipahami masyarakat secara praktis.
Jaket milik Cakra Khan
Penyanyi Cakra Khan yang juga ikut menceritakan pengalamannya pahitnya ketika berurusan dengan pihak Bea Cukai. Ia dipaksa membayar denda cukai yang nominalnya jauh melebihi harga barang yang dipesan.
Dalam kicauan di media sosial X, Kamis (2/5), Cakra mengaku dirinya bahkan sudah mengalami sebanyak dua kali kejadian serupa, jauh sebelum kasus viral yang terjadi beberapa waktu terakhir terkait Bea Cukai.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menegaskan barang kiriman dari luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Beleid yang berlaku efektif per 17 Oktober 2023 ini mengubah sejumlah ketentuan terkait dimana barang impor dengan nilai FOB US$3 hingga US$1.500 akan dipungut bea masuk flat 7,5 persen dan PPn 11 persen.
Paket mainan robot impor dirusak
Youtuber Medy Renaldy juga menyampaikan keluhannya mengenai mainan robot Megatron yang tertahan lama, dan kemasan paket yang rusak usai diperiksa Bea Cukai, padahal sebelumnya pajak sudah dibayarkan sesuai dengan ketetapan Bea Cukai.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pihaknya tidak pernah membuka paket kiriman dari luar negeri yang dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
Di sisi lain, Senior Technical Advisor DHL Indonesia Ahmad Mohamad juga mengungkapkan sudah menangani masalah ini dengan menghubungi perusahaan robot selaku pengirim dan melakukan pengecekan CCTV yang berisi dokumentasi terkait proses pemeriksaan paketnya.
Denda sepatu di halaman berikutnya...
Denda Sepatu hingga Wajib Lapor Barang
Ilustrasi. Bea Cukai mendapat sorotan tajam dari warganet dalam beberapa waktu terakhir karena sejumlah kasus yang dianggap merugikan masyarakat. (Foto: iStockphoto/metamorworks)
Tagihan denda sepatu 3 kali lipat
Kasus lainnya yang mendapat sorotan adalah masalah denda sepatu tiga kali lipat dari harganya.
Sebuah video yang viral di media sosial TikTok dan X (sebelumnya Twitter), tampak seorang pria protes karena membeli sepatu seharga Rp10 juta, malah dikenakan bea masuk Rp30 juta atau tiga kali lipat dari harga barang.
Atas unggahan ini, DJBC berdalih nilai pabean besar karena denda. Pasalnya, nilai barang yang disampaikan tidak sesuai dengan harga asli.
Dalam unggahan akun X resminya, DJBC menyebutkan awalnya nilai CIF atau Cost, Insurance, and Freight (biaya, asuransi, dan pengangkutan) atas impor tersebut yang disampaikan jasa kirim (DHL) sebesar US$35,37 atau Rp562.736.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atas barang tersebut adalah US$553,61 atau Rp8.807.935. Atas ketidaksesuaian tersebut, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3.
Bea Cukai juga menyampaikan terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda tersebut agar pemilik barang berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan sebagai kuasa impor dari pemilik barang.
Alat SLB tunanetra tertahan di Bea Cukai
Kasus Bea Cukai yang viral berikutnya adalah alat SLB bernama taptilo dari Korea Selatan yang tertahan di Bea Cukai sejak 18 Desember 2022. Padahal, alat tersebut merupakan alat belajar berstatus hibah dan merupakan prototipe untuk pihak sekolah SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta.
Pihak sekolah juga diminta Bea Cukai untuk melengkapi dokumen terlebih dahulu untuk menerima paket. Dokumen itu di antaranya, link pemesanan yang tertera harga, invoice yang telah divalidasi bank, katalog harga barang, nilai freight, dan dokumen lainnya.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo, saat itu menyatakan pihaknya tidak mengetahui bahwa barang tersebut merupakan hibah.
Kemudian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) memastikan akan membebaskan bea masuk alat pembelajaran siswa tunanetra untuk SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta.
Namun, pihak Bea Cukai tetap meminta sejumlah data karena barang impor tersebut merupakan barang hibah. Proses administrasi ini nantinya juga perlu koordinasi dengan dinas terkait dalam Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
[Gambas:Photo CNN]
Wajib lapor barang saat ke luar negeri
Kasus viral berikutnya merupakan alur barang bawaan penumpang ke luar negeri sebagaimana konten yang dibuat Kantor Bea Cukai Kualanamu.
Video yang menjelaskan penumpang yang hendak ke luar negeri diminta untuk melaporkan barang bawaan terlebih dahulu ke petugas Bea Cukai ramai dikritik oleh netizen. Banyak dari netizen yang meminta penjelasan dari video tersebut.
Menanggapi ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, bahwa ini berkaitan dengan praktik mengenai risk management yang diterapkan. Dimana kantor Bea Cukai sangat selektif dalam menentukan barang yang diperlukan deklarasi.
Yustinus menjelaskan, deklarasi tersebut sifatnya layanan opsional, bukan kewajiban. Hal itu dilakukan demi memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke tanah air.