Kasus lainnya yang mendapat sorotan adalah masalah denda sepatu tiga kali lipat dari harganya.
Sebuah video yang viral di media sosial TikTok dan X (sebelumnya Twitter), tampak seorang pria protes karena membeli sepatu seharga Rp10 juta, malah dikenakan bea masuk Rp30 juta atau tiga kali lipat dari harga barang.
Atas unggahan ini, DJBC berdalih nilai pabean besar karena denda. Pasalnya, nilai barang yang disampaikan tidak sesuai dengan harga asli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam unggahan akun X resminya, DJBC menyebutkan awalnya nilai CIF atau Cost, Insurance, and Freight (biaya, asuransi, dan pengangkutan) atas impor tersebut yang disampaikan jasa kirim (DHL) sebesar US$35,37 atau Rp562.736.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atas barang tersebut adalah US$553,61 atau Rp8.807.935. Atas ketidaksesuaian tersebut, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3.
Bea Cukai juga menyampaikan terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda tersebut agar pemilik barang berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan sebagai kuasa impor dari pemilik barang.
Kasus Bea Cukai yang viral berikutnya adalah alat SLB bernama taptilo dari Korea Selatan yang tertahan di Bea Cukai sejak 18 Desember 2022. Padahal, alat tersebut merupakan alat belajar berstatus hibah dan merupakan prototipe untuk pihak sekolah SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta.
Pihak sekolah juga diminta Bea Cukai untuk melengkapi dokumen terlebih dahulu untuk menerima paket. Dokumen itu di antaranya, link pemesanan yang tertera harga, invoice yang telah divalidasi bank, katalog harga barang, nilai freight, dan dokumen lainnya.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo, saat itu menyatakan pihaknya tidak mengetahui bahwa barang tersebut merupakan hibah.
Kemudian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) memastikan akan membebaskan bea masuk alat pembelajaran siswa tunanetra untuk SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta.
Namun, pihak Bea Cukai tetap meminta sejumlah data karena barang impor tersebut merupakan barang hibah. Proses administrasi ini nantinya juga perlu koordinasi dengan dinas terkait dalam Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kasus viral berikutnya merupakan alur barang bawaan penumpang ke luar negeri sebagaimana konten yang dibuat Kantor Bea Cukai Kualanamu.
Video yang menjelaskan penumpang yang hendak ke luar negeri diminta untuk melaporkan barang bawaan terlebih dahulu ke petugas Bea Cukai ramai dikritik oleh netizen. Banyak dari netizen yang meminta penjelasan dari video tersebut.
Menanggapi ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, bahwa ini berkaitan dengan praktik mengenai risk management yang diterapkan. Dimana kantor Bea Cukai sangat selektif dalam menentukan barang yang diperlukan deklarasi.
Yustinus menjelaskan, deklarasi tersebut sifatnya layanan opsional, bukan kewajiban. Hal itu dilakukan demi memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke tanah air.