Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan menonaktifkan pegawai lain yang diduga terlibat dalam tindak pidana judi online.
Meutya mengatakan saat ini pihaknya sudah menonaktifkan 11 pegawai yang diduga terlibat dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga sudah menonaktifkan 11 nama yang memang sudah terverifikasi. Artinya, dari nama-nama yang sebetulnya ditahan polisi kami kan tidak tahu persis namanya, yang mengetahui dari kepolisian. Tapi, yang sudah terverifikasi sudah pasti namanya AB, ada yg nama belakangnya juga sama, jadi kami harus verifikasi dulu," ujar dia.
Kendati begitu, pihaknya tidak menutup kemungkinan bahwa ada pegawai lain yang akan dinonaktifkan apabila terlibat dalam kasus tersebut.
"Sekarang yang sudah dinonaktifkan sudah 11, tapi tidak tertutup kemungkinan yang dinonaktifkan bertambah," jelas Meutya.
Sampai saat ini polisi telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 orang merupakan pegawai Komdigi dan sisanya merupakan kalangan sipil.
Menurut Meutya, pihaknya juga bakal memberhentikan sementara kepada 11 pegawai yang diduga terlibat kasus judi online apabila kepolisian sudah mengeluarkan surat penahanan kepada oknum-oknum tersebut.
"Kalau sudah 7 hari dan surat penahanan sudah keluar secara resmi, kami baru dapat melakukan pemberhentian sementara dari PNS," tuturnya.
Polisi sebelumnya menangkap sejumlah orang terkait aktivitas judi online. Beberapa di antaranya merupakan pegawai hingga staf ahli di Komdigi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan para tersangka yang terlibat mulanya diberikan kewenangan untuk mengecek dan memblokir situs judol. Namun, kewenangan itu justru disalahgunakan.
Ade Ary turut menyebut dalam aksinya itu mereka juga turut menyewa bangunan yang dijadikan sebagai kantor.
(mnf/dmi)