Selain HPK, Hutan Lindung (HL) bisa jadi salah satu sasaran pemerintah untuk dijadikan Food Estate. Pasalnya, hal tersebut tertuang dalam Permen LHK Nomro 24 Tahun 2020.
Kawasan Hutan Lindung yang bisa digunakan untuk program tersebut harus hutan yang sudah tidak sepenuhnya berfungsi lindung.
Pada 2020, Kementerian LHK menjelaskan "hutan yang sudah tidak sepenuhnya berfungsi lindung" sebagai kawasan Hutan Lindung yang terbuka/terdegradasi/sudah tidak ada tegakan hutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka mengklaim kawasan HL yang dimanfaatkan sebagai Food Estate juga sekaligus merupakan kegiatan rehabilitasi kawasan hutan lindung dengan pola kombinasi tanaman hutan (tanaman berkayu) dengan tanaman pangan yang dikenal sebagai tanam wana tani (agroforestry), kombinasi tanaman hutan dengan hewan ternak yang dikenal sebagai wana ternak (sylvopasture), dan kombinasi tanaman hutan dengan perikanan yang dikenal sebagai wana mina (sylvofishery).
Sementara itu, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WalhiUli Arta Siagian mengkritik rencana pemerintah mengubah 20 juta hektarehutan menjadi lahan pangan dan energi.
Uli mengatakan kebijakan itu justru bakal menimbulkan kerugian ekologis. Menurutnya, penggundulan hutan bakal melepaskan emisi dalam skala sangat besar yang berujung kekeringan, pemanasan global, gagal panen, dan zoonosis.
"Akan menjadi proyek legalisasi deforestasi yang memicu kiamat ekologis. Lingkungan dan keselamatan rakyat Indonesia akan dipertaruhkan," kata Uli kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/1).
Dampak lainnya adalah warga-warga di sekitar hutan akan tergusur. Ia juga mengkhawatirkan konflik agraria timbul diikuti dengan kekerasan dan kriminalisasi pembebasan lahan.
Uli mengingatkan saat ini sudah ada 33 juta hektare hutan dibebani izin di sektor kehutanan. Lalu 4,5 juta hektare konsesi tambang berada atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Selain itu, 7,3 juta hektare hutan sudah dilepaskan, sekitar 70 persennya untuk perkebunan sawit.
"Narasi pemerintah untuk memastikan swasembada pangan dan energi hanya sebagai tempelan untuk melegitimasi penyerahan lahan secara besar-besaran kepada korporasi dan untuk memastikan bisnis pangan dan energi bisa terus membesar serta meluas," ucapnya.
(lom/dmi)