Pemerintah menegaskan transfer data yang dimaksud dalam kesepakatan tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) hanya mencakup data komersil, bukan data pribadi atau data strategis milik negara.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan dalam Joint Statement tentang Kerangka Perjanjian Perdagangan AS-Indonesia, data yang dimaksud adalah data-data komersial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun negara mitra-mitra Iainnya terfokus pada data-data komersial, bukan untuk data personal atau individu dan data yang bersifat strategis yang ketentuannya telah diatur dalam undang-undang maupun aturan terkait lainnya," kata Haryo di Jakarta, Rabu (23/7), melansir Antara.
Ia menjelaskan data pribadi mencakup informasi seperti nama, umur, atau nomor telepon, sedangkan data komersial yang dimaksud dalam isu tersebut meliputi data hasil penjualan perusahaan atau data dari riset lapangan.
"Misalnya pengolahan data penjualan di daerah tertentu yang dikumpulkan oleh perusahaan, atau bank, lalu dianalisis untuk kebutuhan bisnis. Itu yang dimaksud sebagai data komersial," tambahnya.
Meski demikian, ia belum bisa merinci teknis pelaksanaan dari kesepakatan tersebut. Sebab, pemerintah menunjuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komidigi) sebagai kementerian yang bertanggung jawab dalam menyusun aturan teknis mengenai pemindahan data tersebut nantinya.
"Leading ministry untuk hal ini adalah Komdigi untuk teknis ketentuan data dan lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Menkomdigi Meutya Hafid memastikan komitmen transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan.
"Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan," kata Meutya dalam keterangan resminya, Kamis (24/7).
Sebaliknya, kata Meutya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara. Ia menambahkan dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global.
"Namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakkan hukum atas data pribadi warganya," lanjut dia.
Meutya juga menjelaskan bahwa negosiasi mengenai kesepakatan dagang antara AS dan Indonesia, termasuk komitmen transfer data, masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih berlangsung.
(dmi/dmi)