Dalam lanskap habitat macan tutul, keberadaan permukiman dan jalan raya telah menyebabkan fragmentasi habitat yang menciptakan efek tepi dan rintangan bagi macan tutul yang merupakan satwa 'interior'. Satwa interior adalah satwa yang lebih menyukai berada di tengah hutan lebat, menjauhi pinggiran hutan.
Fragmentasi tersebut menciptakan isolasi geografis bagi populasi macan tutul, sehingga dapat menyebabkan kepunahan akibat inbreeding, dan meningkatkan potensi konflik dengan manusia di sekitar habitat macan tutul yang berarti meningkatnya risiko macan tutul mati dibunuh/terbunuh.
Jika pemukiman yang perlu dilalui cukup luas, macan tutul bisa saja tersesat, sehingga bisa masuk rumah orang atau balai desa seperti di Kutamandarakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika macan tutul tersesat masuk ke dalam gedung balai desa dan tidak tahu jalan keluar, ini kemungkinan sudah merupakan kejadian 'disorientasi spasial' atau kondisi bingung tidak tahu posisi dirinya dan tidak tahu arah.
Disorientasi spasial menyebabkan macan tutul tidak dapat menentukan posisi, gerakan, atau orientasi tubuhnya sendiri.Hal ini bisa terjadi karena informasi sensorik visual yang tidak akurat, misalnya pandangan terhalang tembok ruangan sehingga menyebabkan hilangnya referensi visual.
"Melihat kasus yang terjadi di Kuningan ini, kemungkinan macan tutul jantan muda ini akan mencari teritori di habitat hutan sekitar hutan asalnya, namun ketika memasuki pemukiman tersesat masuk gedung dan mengalami disorientasi spasial," jelas Hendra.
Menurut Hendra, macan tutul yang masuk pemukiman di Kutamandarakan kemungkinan berasal berasal dari wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Garawangi yang secara geografis berdekatan dengan Desa Kutamandarakan.
Ia juga mendapat info kalau macan tutul pernah menampakan diri di Desa Tundagan, kemungkinan berasal dari hutan RPH Ciniru, dan Desa Padahurip yang kemungkinan dari hutan Selajambe.
Pada 2013, Hendra pernah melakukan survey dan mencatat keberadaan macan tutul di BKPH Garawangi, yang tersebar di empat wilayah Resort Polisi Hutan (RPH) yakni di RPH Haurkuning, RPH Subang, RPH Pakem, dan RPH Ciniru.
(lom/dmi)