Kemenkomdigi Cabut Pembekuan Sementara TikTok
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemenkomdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd.
Hal itu dilakukan Kemenkomdigi setelah platform tersebut memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah Indonesia.
"TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25-30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dikutip dari siaran pers pada laman Kemenkomdigi, Sabtu (4/10) malam.
Alexander menjelaskan data yang disampaikan mencakup rekapitulasi harian atas eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat.
Berdasarkan analisis menyeluruh, katanya, Komdigi menilai kewajiban penyediaan data telah dipenuhi.
"Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar," ujar Alexander.
Dengan pencabutan pembekuan ini, dia mengatakan masyarakat pengguna TikTok dapat tetap beraktivitas normal. Alexander menegaskan pemerintah memastikan ruang digital tetap sehat, aman, dan transparan.
Dia menerangkan langkah itu menegaskan komitmen Komdigi dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang terpercaya.
Alexander mengaskan agar seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna," tegas Alexander.