Warga Uji UU Ciptaker ke MK, Anggap Kuota Internet Hangus Bikin Rugi
Pengemudi ojek daring (ojol) Didi Supandi bersama pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya merasa dirugikan oleh kebijakan kuota internet yang hangus meski belum habis digunakan.
Permohonan tersebut menyasar Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal ini mengatur mekanisme penetapan tarif penyelenggaraan telekomunikasi oleh operator.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema kuota hangus tanpa adanya kewajiban akumulasi kepada konsumen," ujar Didi dalam sidang perdana di Jakarta, Selasa (13/1), dikutip dari Antara.
Dalam persidangan panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, Didi menjelaskan dirinya mengalami kerugian nyata akibat kebijakan penghapusan kuota secara sepihak oleh penyedia layanan telekomunikasi.
Menurutnya, kuota internet merupakan sarana produksi utama dalam pekerjaannya sebagai pengemudi ojol, setara dengan bahan bakar kendaraan. Tanpa kuota, kata Didi, aplikasi ojek tidak bisa digunakan sehingga dia mengaku kehilangan akses untuk bekerja.
Ia mengatakan kerap memiliki sisa kuota yang cukup besar karena kondisi sinyal yang tidak stabil di area kerjanya atau saat pesanan sedang sepi. Akibatnya, kuota tersebut sering kali hangus sebelum dapat dimanfaatkan sepenuhnya.
"Saya sering mengalami sisa kuota yang besar karena area kerja yang memiliki sinyal fluktuatif atau saat sedang sepi order-an (pesanan) sehingga seringkali saya harus mengalami kuotanya hangus sebelum habis terpakai," katanya.
Kondisi tersebut, membuat Didi kerap terpaksa mencari pinjaman uang untuk membeli kuota baru ketika pesanan mulai meningkat. Dalam situasi lain, ia terpaksa tidak bekerja karena kuota telah hangus dan tidak bisa diakumulasikan.
"Sehingga apabila saya ingin melakukan perpanjangan masa aktif kuota dengan keterbatasan uang yang dimiliki dengan kuota yang kecil, membuat saya tidak cukup untuk menggunakan aplikasi online-nya untuk bekerja," tuturnya.
Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja memuat dua ketentuan. Pertama, besaran tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditentukan pemerintah pusat.
Kedua, pemerintah pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan atau batas bawah dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menilai pasal tersebut mengandung norma multitafsir dan tidak memiliki parameter pembatas yang jelas. Akibatnya, operator dinilai memiliki keleluasaan penuh untuk mencampuradukkan tarif layanan dengan durasi kepemilikan kuota.
"Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi selaku konsumen karena mereka tidak pernah tahu pasti mengapa komoditas data yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak," ujar Viktor.
Para pemohon juga menilai pasal tersebut menimbulkan ketidakadilan karena memungkinkan operator menerima pembayaran di muka, sementara hak konsumen dapat diputus secara sepihak melalui kebijakan kuota hangus.
Atas dasar itu, Didi dan Wahyu meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif dan skema layanan telekomunikasi wajib menjamin akumulasi sisa kuota data atau data rollover yang telah dibayar konsumen.
Dalam sesi nasihat hakim, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyarankan pemohon untuk melengkapi permohonan dengan perbandingan regulasi telekomunikasi di berbagai negara.
"Ini penting supaya Mahkamah juga bisa mendapatkan gambaran bagaimana pengaturan tentang pulsa yang kedaluwarsa yang belum digunakan, terutama pada pengguna prabayar," terangnya.
Permohonan uji materi ini terdaftar dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025. Usai sidang perdana, majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonan mereka.
(lom/dmi)[Gambas:Video CNN]

