Pemerintah: Transfer Data RI ke AS Tetap Tunduk Aturan Domestik
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perokonomian memastikan proses transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) tidak mengorbankan hak warga negara dan tunduk pada Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Transfer data pribadi dari Indonesia ke AS menjadi salah satu poin yang dibahas dalam Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS (ART) yang ditandantangi kedua negara pada 19 Februari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat dengan mengakui Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum Indonesia," tulis Article 3.2: Data Transfers pada Section 3. Digital Trade and Technology perjanjian tersebut.
Merespons kekhawatiran terkait penggunaan data pribadi masyarakat Indonesia oleh AS, Kemenko Perokonomian memastikan tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah juga memastikan proses pemindahan data tidak mengorbankan hak warga negara.
"Transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART tetap tunduk pada aturan domestik, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi," kata Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangannya, Minggu (22/2).
"Artinya, tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital (transmisi cloud dan kabel) dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara," lanjutnya.
Ia menjelaskan bahwa data yang dimaksud dalam perjanjian adalah data yang diperlukan untuk bisnis pada sistem aplikasi. Transfer data lintas batas, katanya, merupakan infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, cloud, dan jasa digital lainnya.
Haryo menyebut kepastian aturan transfer data dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan. Menurutnya, perusahaan teknologi global membutuhkan regulasi yang dapat memfasilitasi pemrosesan data lintas batas dengan perlindungan data yang memadai.
"Dengan tata kelola yang kredibel, Indonesia dapat menarik investasi pusat data (data centers), cloud infrastructure, dan layanan digital lainnya," pungkasnya.
UU PDP sendiri tidak melarang transfer data pribadi dari Indonesia ke luar negeri. Ketentuan terkait transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia ini tercantum pada Pasal 56.
"Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalarn Undang- Undang ini," tulis Ayat 1 pada pasal tersebut.
Namun, proses transfer data pribadi tersebut perlu memastikan standar perlindungan data yang sama atau lebih tinggi diterapkan oleh penerima data.
"Dalam melakukan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pengendali Data Pribadi wajib memastikan negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/ atau Prosesor Data Pribadi yang menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam Undang-Undang ini," jelas aturan tersebut di Pasal 56 Ayat 2.
Penilaian terhadap perlindungan yang disinggung di Ayat 2 sendiri dilakukan lembaga pengawas PDP. Pada Pasal 60 aturan ini disebutkan bahwa salah satu fungsi lembaga tersebut adalah "melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia."
Meski begitu, hingga saat ini belum ada hilal kapan lembaga pengawas PDP tersebut akan terbentuk.
[Gambas:Video CNN]

