YouTube Tak Patuh PP Tunas, Komdigi Jatuhkan Sanksi ke Google

CNN Indonesia
Kamis, 09 Apr 2026 18:08 WIB
Pemerintah Indonesia menjatuhkan sanksi awal kepada Google atas YouTube yang dinilai tidak patuh pada aturan perlindungan anak.
Pemerintah Indonesia menjatuhkan sanksi awal kepada Google atas YouTube yang dinilai tidak patuh pada aturan perlindungan anak. Teguran resmi diberikan sebagai langkah awal. (Foto: CNN Indonesia/ Wisga Putra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya resmi menjatuhkan sanksi kepada Google setelah platform YouTube belum mematuhi aturan perlindungan anak di ruang digital atau PP Tunas.

Langkah ini diambil menyusul hasil pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam implementasi regulasi perlindungan anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube," ujar Meutya dalam konferensi pers, Jakarta Pusat, Kamis (9/4).

Ia menegaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan belum menunjukkan komitmen konkret untuk mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

"YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan tidak menyebutkan iktikad untuk dalam waktu dekat mengikuti hukum yang berlaku," tegasnya.

Karena dinilai tidak kooperatif, pemerintah kini meningkatkan penanganan dari tahap pengawasan ke penegakan sanksi.

"Tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi," kata Meutya.

Sanksi yang dijatuhkan saat ini berupa teguran resmi kepada Google sebagai tahap awal.

"Sanksi yang kita jatuhkan hari ini adalah sanksi surat teguran kepada Google," ujarnya.

Meski demikian, pemerintah masih membuka ruang bagi perbaikan dari pihak Google sebelum sanksi lanjutan dijatuhkan.

"Namanya sanksi kita bertahap, dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google," tambahnya.

Kasus YouTube menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada platform digital yang dianggap tidak patuh, terutama terkait perlindungan anak di ruang digital.

"Kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas bagi platform yang mangkir dari kewajibannya atau melawan hukum di Indonesia," tegas Meutya.

Pemerintah juga meminta seluruh platform digital segera menyampaikan rencana aksi kepatuhan serta melaporkan hasil asesmen risiko dalam waktu maksimal tiga bulan.

(wpj/dmi) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]