7 PSE Tak Kunjung Daftar, Komdigi Beri Tenggat Waktu Hingga 1 Oktober

CNN Indonesia
Senin, 28 Sep 2026 14:51 WIB
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar akan memberikan surat peringatan kepada tujuh PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar hingga 1 Oktober 2026. (Foto: CNN Indonesia/Nadhira Aliya)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut pihaknya akan memberikan surat peringatan terhadap tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran hingga 1 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menegaskan bahwa Komdigi tidak akan langsung melakukan blokir dan masih memberikan kesempatan kepada tujuh PSE Lingkup Privat yang belum melakukan pendaftaran. Komdigi memberikan tenggat waktu hingga 1 Oktober bagi para PSE memenuhi kewajibannya.

Komdigi akan memberikan notifikasi kepada platform yang belum terdaftar pada tahap awal. Jika platform-platform tersebut masih belum melakukan pendaftaran yang ditentukan, kemudian mereka akan memberikan surat teguran hingga dua kali.

Saat ini, pihak kementerian masih dalam tahap memberikan notifikasi kepada platform-platform tersebut.

"[Sekarang] ini kan [masih dalam tahap memberikan] notifikasi ke mereka, 'Eh, kalian belum daftar.' Nah, kalau sampai tanggal 1 nanti belum daftar ya, kita akan memberikan surat teguran," kata Alex kepada awak media di Jakarta, Senin (28/9).

Setelah surat teguran kedua, Komdigi akan menjatuhkan sanksi administratif, termasuk kemungkinan pemutusan akses sementara untuk PSE yang masih belum mendaftar.

"Nanti langkah selanjutnya biasanya surat teguran tuh dua kali, dua tahap, ya. Kalau seingat saya. Dari Surat Teguran I, Surat Teguran II. Kalau tidak dilaksanakan, nanti akan ada kemungkinan pemutusan akses sementara," jelas Alex.

Sebelumnya, 25 PSE mendapat surat pemberitahuan kewajiban pendaftaran, dan 16 PSE Lingkup Privat dinyatakan telah memenuhi kewajiban dan dua PSE lainnya, yakni Pelita Air (pelita-air.com) serta Shopify (shopify.com), telah membangun komunikasi serta menyatakan komitmen untuk segera mendaftar.

Komdigi kemudian menerbitkan surat peringatan tertulis kepada tujuh PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran hingga 22 September 2026. Tujuh PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban dan menerima surat peringatan tertulis meliputi:

- Aplikasi PO Haryanto Online
- Aplikasi PO Handoyo
- Laman web rosalia-indah.co.id dan aplikasi Rosalia Indah Transport
- Laman web rotio.id
- Laman web sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile
- Aplikasi Sudiro Tungga Jaya
- Laman web fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori Fatsecret

Meski demikian, Alex mengaku tidak mengetahui alasan tujuh PSE Lingkup Privat belum melakukan pendaftaran. Menurutnya, proses pendaftaran relatif sederhana dan persyaratan yang harus dipenuhi telah tercantum di situs Komdigi.

"Sebenarnya kan simpel tuh, hanya memberikan tanda daftar saja, dan sudah jelas di website-nya apa yang mereka harus siapkan," katanya.

Ia turut menyebut sudah berkomunikasi dengan beberapa PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar. Namun, terkait alasan mereka belum melakukan pendaftaran, ia meminta hal tersebut dikonfirmasi langsung ke platform terkait.

"Sudah ada beberapa yang sudah masuk ke kita. Sebenarnya kan simpel tuh, hanya memberikan tanda daftar saja, kan? Dan sudah jelas di situ di website-nya apa yang mereka harus siapkan. Kalau soal kendala, mungkin ditanyakan ke masing-masing PSE-nya itu," tutupnya.

(nad/lom)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK