Komdigi Ungkap Peran di UU Satu Data Indonesia: Kami Jadi Penghubung
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap perannya dalam program Satu Data Indonesia, yakni menjembatani data antar instansi pemerintah.
"Satu Data itu kita perannya untuk menyatukan data, sistem penghubungnya, SPLP (Sistem Penghubung Layanan Pemerintah) namanya. Jadi ini sistem penghubung layanan, karena Satu Data itu bukan mindahin data dari semua K/L ke satu tempat, tapi memberikan jalur untuk kemudian data-data ini bisa berinteraksi," ujar Menkomdigi Meutya Hafid di Kantor Komdigi, Jakarta, Rabu (7/10).
"Tugas Komdigi di situ, supaya membuat jalan tolnya, agar setiap data dari K/L-K/L ini bisa terkoneksi dan saling berbicara dengan satu dengan lain," imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa data instansi tidak dipindahkan ke satu tempat, tetapi tetap di sektornya masing-masing.
Meutya menyebut Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) digital sebagai salah satu contoh eksekusi "jembatan" data antar instansi.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR ke-9 masa sidang I 2026-2027 secara resmi mengesahkan RUU Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang, Selasa (6/10).
Undang-Undang Satu Data Indonesia mengatur tata kelola data pemerintah, termasuk standardisasi, interoperabilitas, keamanan, serta pemanfaatan data untuk kebutuhan nasional. Regulasi ini terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.
Pada Selasa (6/10), Wamenkomdigi Nezar Patria menyebut penyelenggaraan Satu Data Indonesia melibatkan banyak kementerian dan lembaga. Masing-masing memiliki peran dalam menjaga dan mengampu data sesuai kewenangannya.
"Di sini terlibat banyak kementerian dan lembaga yang akan menjaga ataupun mengampu Satu Data Indonesia. Namun demikian, kita lihat orkestrasinya dipimpin oleh Bappenas," ujarnya usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (06/10)
Nezar mengatakan penyelenggaraan Satu Data Indonesia nantinya akan berada langsung di bawah Presiden.
Lebih lanjut, UU Satu Data Indonesia juga mengatur tata kelola melalui rencana induk Satu Data Indonesia, arsitektur Satu Data Indonesia, manajemen data, serta siklus Satu Data Indonesia.
Regulasi ini turut mengatur keamanan dan perlindungan data melalui standar keamanan data. Pengaturan tersebut menempatkan data sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
(lom)