Kementerian Keuangan menaikkan tarif cukai rokok menjadi 12,5 persen. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Februari 2021. Sri Mulyani mengatakan, kebijakan kenaikan cukai ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah aspek. Diantaranya dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian, pengendalian konsumsi rokok, jumlah tenaga kerja sektor hasil tembakau, dan jumlah petani tembakau. Aspek lainnya adalah peredaran rokok ilegal dan target penerimaan cukai 2021 senilai Rp173,78 triliun. Berikut pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani.