VIDEO: Hai Perokok, Tarif Cukai Rokok Naik Lho

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Kamis, 10 Des 2020 19:15 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan menaikkan tarif cukai rokok menjadi 12,5 persen. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Februari 2021. Sri Mulyani mengatakan, kebijakan kenaikan cukai ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah aspek. Diantaranya dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian, pengendalian konsumsi rokok, jumlah tenaga kerja sektor hasil tembakau, dan jumlah petani tembakau. Aspek lainnya adalah peredaran rokok ilegal dan target penerimaan cukai 2021 senilai Rp173,78 triliun. Berikut pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red