VIDEO: Korupsi Dana Bansos Rp54 Juta, Pejabat Desa Ditangkap
Kejaksaan Agung kembali menetapkan 1 tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, ditetapkan oleh jaksa umum muda tindak pidana khusus kejaksaan agung sebagai tersangka kesembilan dalam kasus dugaan korupsi pt Asabri. Penetapan status tersangka ini, merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang telah berjalan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leo Ebenezer Simanjuntak mengatakan, Jimmy Sutopo bersama Benny Tjokrosaputro, tersangka lainnya mengatur jual beli saham milik bentjok kepada PT Asabri.
Dengan cara menyiapkan nominee dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas. Jimmy kemudian menampung dana hasil keuntungan investasi PT Asabri pada nomor rekening atas nama beberapa staf saham bentjok.