VIDEO: Rizieq Tetap Divonis 4 Tahun Penjara

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Senin, 30 Agu 2021 16:38 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan banding yang dilayangkan kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab dan 2 terdakwa lain atas perkara hasil swab tes palsu Rumah Sakit Ummi Bogor. Pengadilan tinggi DKI tetap memvonis Rizieq empat tahun penjara di tingkat banding.

Video Terkait
Video Terpopuler