VIDEO: UMP Jatim Naik 1,22 Persen, atau Rp22.790
Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Minggu malam mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP untuk tahun 2022. Upah minimum di Jawa Timur mengalami kenaikan hanya sebesar 1,22 persen atau sekitar Rp22.790 . Untuk pertama kalinya, perhitungan upah minimum tahun 2022 menggunakan formula sesuai peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021.