VIDEO: Babak Baru Perjuangan Buruh Pascaputusan MK
Mahkamah Konstitusi menyatakan pembentukan UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja bertentangan dengan UUD 1945. UU ini tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan dalam kurun waktu 2 tahun. MK menegaskan meskipun berlaku tapi semua pihak tidak boleh keluarkan kebijakan strategis dan tidak boleh ada aturan penetapan thd uu cipta kerja ini. Undang-Undang ini harus diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun, jika tidak maka Undang-undang akan otomatis inkonstitusional. Sejak awal pembahasan UU cipta kerja, buruh menilai UU ini cacat prosedur sempat juga mengalami perubahan-perubahan pasal yang substansial. Lalu apa makna keputusan ini? Untuk membahasnya sudah bergabung secara virtual Fajar Laksono - Jubir MK dan Elly Silaban - Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia.