VIDEO: Wagub Soal UMP DKI: Pengusaha Harus Mensejahterakan Pegawainya
Pemprov DKI Jakarta melakukan revisi besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2022, menjadi lima koma satu persen. Hal ini memicu protes banyak pengusaha.
Pemprov DKI Jakarta melakukan revisi besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2022, menjadi lima koma satu persen. Hal ini memicu protes banyak pengusaha.