VIDEO: Covid-19 Melonjak, Aktivitas di Rumah Ibadah di Batasi
Kementerian Agama mengeluarkan panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan, pasca PPKM level 3 kembali diberlakukan. Termasuk membatasi kegiatan di rumah ibadah, menyesuaikan penerapan level PPKM yang diberlakukan di wilayah masing-masing. Apa saja imbauan dari pemerintah dalam penerapan kegiatan keagamaan, khususnya pada saat lonjakan kasus Covid-19 meningkat?
Anchor CNN Indonesia Elvira Khairunnisa membahasnya dalam dialog bersama dengan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin.