VIDEO: Menilik Kesiapan Pendaftaran Partai Politik
Partai politik harus melakukan pendaftaran ke KPU pada 1-14 Agustus 2022 dan nantinya akan diumumkan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022 mendatang. Pendaftaran data diunggah ke sistem informasi partai politik (Sipol) dan dokumen persyaratan dibawa ke KPU RI. Bagi partai politik yang kesulitan mengisi sistem informasi partai politik atau (Sipol) Bisa membawa berkas pendaftaran secara manual.
Simak pembahasan news anchor CNN Indonesia Heranof Al-Basyir dengan Anggota Bawaslu Divisi Hukum & Penyelesaian Sengketa Totok Hariyono dan Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, dalam CNN Indonesia Newsroom