VIDEO: Permohonan Maaf Ferdy Sambo Setelah Putusan Sidang
Nasib status Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota polri ditentukan lewat sidang komite etik profesi di Mabes Polri. Selain dijerat pidana pasal pembunuhan berencana, ia pun diduga melanggar etik profesi Polri.
Irjen Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Gedung TNCC pada Kamis pukul 9 pagi. Sesuai pasal 56 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, Ferdi Sambo sebagai pelanggar dalam sidang KKEP ini mengenakan pakaian dinas harian tanpa atribut divisi selain lencana pangkat bintang dua sebagai inspektur jenderal.
Sidang pelanggaran etik yang dipimpin Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri ini berkaitan dengan tidak profesionalnya Ferdi Sambo dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Ia juga disebut merintangi proses hukum dengan membuat skenario baku tembak dan menghilangkan barang bukti di antaranya merusak rekaman CCTV dari dekat TKP.