VIDEO: Pendiri SPI Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun Penjara

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Rabu, 07 Sep 2022 18:50 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus kekerasan seksual sekaligu pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra divonis bersalah. Majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan selama 12 tahun penjara. Julianto dinyatakan terbukti bersalah membujukrayu untuk bersetubuh dan mencabuli siswinya.

Video Terkait
Video Terpopuler