VIDEO: Partai Buruh Apresiasi Pemerintah Terkait Kenaikan UMP 2023
Partai Buruh dan organisasi serikat buruh,mengapresiasi pemerintah dalam keputusan penetapan upah minimum,yang tidak lagi didasari oleh PP Nomor 36 tahun 2021. Sebagai gantinya, pemerintah mengeluarkan permenaker nomor 18 tahun 2022 yang resmi dijadikan sebagai dasar hukum dalam penetapan upah minimum.