VIDEO: Uang Korban Indra Kenz Dirampas Negara, Adilkah?
Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 10 bulan penjara, terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz. Indra Kenz terbukti melakukan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi binomo dan pencucian uang. Namun di antara keputusan majelis hakim, ada kekecewaan para korban Indra Kenz para korban kecewa terhadap putusan majelis hakim merampas seluruh aset milik terdakwa Indra Kenz untuk diserahkan kepada negara bukan dikembalikan kepada para korban. Prasidya Puspa membahas hal ini bersama dengan Pengamat Hukum Pidana Univ Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.