VIDEO: Ini Penjelasan Agus Nurpatria Soal Perintah Amankan DVR CCTV
Sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Irfan Widyanto.
Saksi Agus Nurpatria menyebut perintah mengamankan DVR CCTV ke Irfan Widyanto bukan berarti menghilangkan rekaman cctv, tapi dicek dan diambil datanya untuk kepentingan penyelidikan dan diserahkan ke penyidik.
Saksi juga mengaku tak tahu terdakwa mengganti DVR CCTV yang baru.
Berikut kesaksian Agus Nurpatria