VIDEO: Ahli Pidana Sambo Jelaskan Syarat Pembunuhan Berencana
Said Karim, Ahli Hukum Pidana yang dihadirkan sebagai ahli yang meringankan terdakwa menilai Ferdy Sambo emosi dan tidak tenang saat peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Menurutnya selain waktu yang tidak boleh terlalu lama dan terlalu sebentar, dakwaan pembunuhan berencana juga harus melihat kondisi emosi terdakwa saat peristiwa terjadi. Hal ini disampaikan Said, dalam persidangan lanjutan terkait kasus kematian Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa pagi.