VIDEO: Momen Keluarga Yosua Girang Hakim Vonis PC 20 Tahun Penjara
Keluarga mendiang Yosua di Jambi, berteriak riang, saat Hakim memvonis terdakwa Putri Chandrawati dengan hukuman dua puluh tahun penjara.
Keluarga Yosua menganggap, 20 tahun penjara cukup pantas diberikan karena Putri karena dinilai turut serta dalam pembunuhan berencana.
Tante mendiang Yosua, Rohani Simanjuntak, tak mampu menyembunyikan rasa senangnya atas vonis Hakim terhadap terdakwa Putri.
Begitu juga dengan Tante Josua yang lain, Roslin Simanjuntak.
Mereka merasa, doa dan harapan keluarga Josua akhirnya dikabulkan, dengan vonis Hakim yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa.