VIDEO: Ketika Penembak Yosua Hanya Divonis 1,5 Tahun

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Rabu, 15 Feb 2023 19:50 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Bharada Richard Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu divonis 1,5 tahun penjara. Majelis hakim juga mengabulkan permohonan justice collaborator Richard Eliezer. Vonis hakim jauh dibawah tuntutan jaksa sebelumnya yakni 12 tahun penjara, apa pertimbangannya? Untuk membahasnya lebih dalam, Rivana Pratiwi melalui sambungan zoom berbincang dengan Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy dan Hakim Agung Periode 2004-2012, Djoko Sarwoko

Video Terkait
Video Terpopuler