VIDEO: Hakim Vonis Arif Rahman, Anak Buah Ferdi Sambo 10 Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidata 10 bulan ke Arif Rahman Arifin, atas kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Kamis pagi. Hakim juga menjatuhkan denda sebesar 10 juta.
Hakim menyatakan Arif Rahman mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu tidak melawan hukum yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua seperti tuntutan jaksa.
Berikut momen hakim bacakan putusan Arif Rahman Arifin.