VIDEO: Respon Komisi Nasional Perlindungan Anak,Terkait Vonis AG
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia menghormati putusan hakim yang menjatuhkan pidana pidana 3 tahun 6 bulan kepada AG, anak berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Mereka meminta lembaga pembinaan khusus anak, tempat AG menjalani masa pidananya memberi perhatian pada kepentingan terbaik dari anak. Sementara itu sejumlah pihak menilai vonis AG menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pihak David lantaran dinilai belum maksimal.untuk membahasnya kita tergabung melalui sambungan daring dengan Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak.