VIDEO: Menanti Efektivitas Aturan Ketat 'Social Commerce'
Pemerintah sepakat untuk merevisi Permendag 50 tahun 2020 yang meregulasi aturan main E-commerce di Indonesia. Salah satu poin yang disepakati adalah melarang penggabungan media sosial dengan E-commerce, dampak dari ramainya perdebatan soal Tiktok shop versus bisnis UMKM.