VIDEO: Polisi Jerat Ronald Tanur Dengan Pasal Pembunuhan
Setelah melakukan rekonstruksi dan gelar perkara pada selasa, penyidik Polrestabes Surabaya akhirnya menjerat tersangka Gregorius Ronald Tannur dengan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP. Pasal ini diterapkan setelah penyidik menemukan fakta baru, terkait tersangka yang dengan sengaja melindas korban menggunakan mobil.